Empat Tahun Cabuli Murid, Pelaku: Khilaf Pak

Iklan
Empat Tahun Cabuli Murid, Pelaku: Khilaf Pak
Empat Tahun Cabuli Murid, Pelaku: Khilaf Pak

Sapajambe, Soreang- Kelakuan EP ( 36 tahun ) sungguh tidak mencerminkan perilakunya sebagai seorang pendidik.

Pasalnya, guru Madrasah Aliyah Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) Soreang tersebut diduga tega mencabuli muridnya seorang siswi berusia 17 tahun.

"Khilaf Pak, " alasan klasik EP kepada wartawan sela ekspos kasus tersebut pada Mapolresta Bandung di Soreang, Selasa ( 26/05/2020).

EP merupakan warga kampung Sayati Hilir RT 02/RW 08 Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung itu, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sejak berusia 14 tahun, di lingkungan sekolah hingga di rumah pelaku.

Beruntung, meskipun aksi itu telah dilakukan selama empat tahun, namun berdasarkan pemeriksaan korban tidak sempat hamil.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyatakan, aksi mesum itu diketahui dari laporan orang tua korban terkait perbuatan cabul atau persetubuhuan terhadap anak di bawah umur.

"Modus awalnya, korban diminta memperlihatkan Foto tanpa menggunakan Hijab kepada pelaku. Takut sanksi dan disertai ancaman, akhirnya dengan berbagai cara, pelaku berhasil memotret korban tanpa busana," ujar Hendra.

"Kondisi ini justri dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam. Dan aksi tak senonoh ini sudah berlangsung selama empat tahun, dari mulai korban berusia 14 hingga kini sudah 17 tahun," imbuhnya.

Dikatakan, hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman, apakah ada korban lain dari aksi tidak beradab itu, berdasarkan pengembangan beberapa foto-foto lain dalam komputer yang kini telah disita Kepolisian.

"Kami mengimbau kepada orang tua yang menitipkan siswanya, agar lebih pendekatan kepada anak-anaknya untuk lebih terbuka seandainya ada korban lain," ujar Hendra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku EP yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak itu, harus mendekam dibalik dinginnya tembok tahanan, diancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun lebih.(*)

  Sumber: Rri. Co Photo: Istimewa

Iklan