Kurang quorum, Paripurna Di skor 2 Kali

Iklan
Kurang quorum, Paripurna Di skor 2 Kali
Kurang quorum, Paripurna Di skor 2 Kali

Kurang quorum, Paripurna Di skor 2 Kali   Bupati Sempat Tinggalkan Ruang Persidangan SAPAJAMBE.COM Kualatungkal. Sesuai aturan dan tatatertip DPRD dalam rapat paripurna, kehadiran 24 angota DPRD dalam rapat sudah memenuhi Quorum rapat  paripurna. Namun dari 24 hanya 21 angota yang hadir dari 35 angota Dewan yang hadir sehingga sidang terpaksa di skor 2 Kali. Bahkan Dari pantauwan media, sekitar pukul 09:30 pagi Bupati nampak meninggalkan ruang persidangan setelah sidang paripurna yang dijatwalkan oleh DPRD ditunda akibat kekurangan Qourum disekor 30 menit. Kendatai Sidang Rapat Paripurna ke Empat penyampaian laporan pansus III DPRD Tanjab Barat terhadap pembahasan Raperda perubahan perda NO 2 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Tanjng Jabung Barat tahun 2016 -2021, serta Penetapan keputusan DPRD terhadap raperda Peubahan dan pendapat ahir Bupati atas keputusan DPRD kembali Di skor hingga 2 kali persidangan tetap berjalan hingga ahir. Belum diketahui pasti Alasan angota yang tidak menghadiri paripurna hingga pimpinan melakukan skor 2 kali selama 30 menit. Namun dari selentinga beberapa angota Dewan sengaja tak Hadiri sidang DPRD dengan berbagai alasan. Anto

Iklan