Pengajuan Pencairan Batuan Covid-19, Satu Pintu Lewat BPBD

Iklan
Pengajuan Pencairan Batuan Covid-19, Satu Pintu Lewat BPBD
Pengajuan Pencairan Batuan Covid-19, Satu Pintu Lewat BPBD

Rajiun : Tidak Ada Honor Tim Gugus Tugas

Sapajambe, KUALATUNGKAL - Sebanyak Rp 3,6 miliar anggaran untuk penanganan Covid-19, sudah dicairkan Pemkab Tanjab Barat. Sebelumnya, Pemkab sudah menyiapkan Rp 101 miliar untuk keperluan penanganan Covid-19.

Kepala Badan Peneglola Keuangan Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Rajiun Sitohang menjelaskan, Kabupaten Tanjab Barat telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) pertama di Provinsi Jambi, yang memgatur agar pengeluaran dana terkait penanganan Covid-19 jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

‚¬Å“Mungkin Tanjab Barat yang pertama di Provinsi Jambi yang membuat Perbup mekanisme pencairan dana Covid-19 ini. Tidak bisa lansung, misalkan Dinkes mengajukan anggaran sekian lansung dikeluarkan itu tidak bisa," kata Rajiun Sotohang, Jum‚¬„¢at (15/5/2020).

"Harus kumpulkan dulu rencana kerja dengan BPBD semuanya dari instansi manapun yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas, Karena itu penanggung jawab utama aliran dana Covid ini adalah BPBD, karena yang mengusulkan ke Bupati satu pintu melalui BPBD,‚¬ tambahnya.

Rajiun menegaskan bahwa dari anggaran yang disiapkan, tidak ada untuk honor tim gugus tugas. Hanya saja, jika ada perjalanan akan diberikan untuk biaya transportasi. Itupun kata dia, hanya sebatas untuk membeli minyak kendaraan.

Lanjut dia, untuk instansi yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Tanjabbar boleh mengajukan permohonan anggaran jika ada rencana kerja termasuk instansi non pemerintahan yakni Polres, Kodim dan Kejaksaan.

Mengenai bagaimana prosedur dan waktu penyaluran bantuan sosial, dikatakan Rajiun, tergantung kesepakatan dan sesuai arahan dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

‚¬Å“Setelah turun anggaran dari nasional, anggaran dari Provinsi, Anggaran Desa barulah dari Kabupaten, sehingga nanti agar tidak tumpang tindih, atau ada yang dapat dobel dan bahkan ada yang tidak sama sekali dapat,‚¬ jelasnya.

Untuk pengawasan oenggunaan dana, Pemkab melibatkan Kejaksaan, Polres dan Kodim. Sedangkan untuk penetapan keluarga yang berhak menerima bantuan atau agar tepat sasaran, akan melibatkan Babinsa dan BKTM.(/*)

 

Photo; Kitabisa

Iklan