Peringatan Hari Nelayan, HMI Jambi Soroti Kebijkan Pemerintah untuk Nelayan

Iklan
Peringatan Hari Nelayan, HMI Jambi Soroti Kebijkan Pemerintah untuk Nelayan
Peringatan Hari Nelayan, HMI Jambi Soroti Kebijkan Pemerintah untuk Nelayan

Jambi - Hari Nelayan, yang diperingati setiap 6 April, menjadi catatan tersendiri bagi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jambi. Rahman Kahfi, Ketua HMI Cabang Jambi Bidang Maritim dan Agraria mengingatkan bahwa Provinsi Jambi adalah salah satu provinsi yang memiliki daerah perairan yang cukup luas dimana sesuai dengan Perda No. 20 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi bahwa luas laut Provinsi Jambi yang dikelola seluas 387. 967, 54 km persegi, yang secara umum merupakan bagian dari wilayah laut Natuna dan laut China Selatan.  

"Wilayah perairan di Provinsi Jambi memiliki potensi perikanan yang sangat besar, namun pengelolaannya terkendala," kata Rhman Kahfi.

Menurut Rahman Kahfi, beberapa hal yang menjadi kendala antara lain : yang berminat untuk melakukan usaha penangkapan ikan di WPP 711 laut Natuna dan laut China Selatan namun terkendala minimnya sarana dan prasarana kapal penangkapan ikan di atas 30 GT, yang sesuai dengan wilayah Fishing Groundnya (Laut Natuna / Laut China Selatan). Lalu, minimnya keterampilan dan SDM nelayan dalam hal mengoperasionalkan kapal > 30 GT. 

"Nelayan rata-rata belum memiliki sertifikat keahlian baik berupa ANKAPIN, BST serta keahlian dalam hal penggunaan Teknologi Penangkapan Ikan, sehingga dirasa perlu untuk memberikan pelatihan peningkatan keterampilan bagi nelayan," ujarnya.

Sebagian besar pemenuhan kebutuhan konsummsi ikan, udang, dan hasil laut lainnya, lanjut Kahfi, saat ini diperoleh dari nelayan yang menggunakan alat penangkap ikan jenis Trawl Mini. Namun kata dia, sesuai dengan Peratuaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 /PERMEN-KP/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia membuat sebagian besar nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis trawl mini ini ragu dan takut untuk menangkap ikan di laut.

"Mereka khawatir akan terkena razia oleh aparat terkait, oleh sebab itu diperlukan solusi yang cepat dan tepat karena skala nelayan tersebut bukanlah skala usaha melainkan atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari-hari dengan ukuran kapal yang digunakan rata-rata 3 – 5 GT," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Rahman Kahfi, aspek perizinan juga menjadi kendala bagi nelayan / pemilik kapal kami yang menggunakan kapal > 30 GT. Proses penerbitan izin yang cukup panjang dan kriteria persyaratan yang cukup banyak dan melibatkan tidak hanya 1 instansi / pihak yang berwenang dirasa nelayan atau pemilik kapal cukup memberatkan. 

"Oleh sebab itu melihat kondisi ini perlu rasanya ada penyederhanaan regulasi dan persyaratan dalam proses penerbitan izin kapal sehingga nelayan / pemilik kapal dapat tertib secara administrasi," bebernya.

Rahman Kahfi, Ketua HMI Cabang Jambi Bidang Maritim dan Agraria, menyoroti kebijakan yang diambil pemerintah ke depan untuk memperhatikan lagi kesejahteraan nelayan, dimana kata dia banyak sekali kebutuhan nelayan yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah. "Terutama pengembangan SDM di tengah keterbatasan nelayan, karena tanpa nelayan kita semua tak dapat menikmati hasil laut untuk meningkatkan kebutuhan protein di negri tercinta ini," ujar Rahman Kahfi.

Iklan