226 Narapidana Kuala Tungkal Di Usulkan Dapat Remisi HUT RI ke-74

Iklan
226 Narapidana Kuala Tungkal Di Usulkan Dapat Remisi HUT RI ke-74
226 Narapidana Kuala Tungkal Di Usulkan Dapat Remisi HUT RI ke-74

Tanjabbar - Lapas Kelas IIB kuala tungkal mengusulkan pemberian remisi kepada 226 narapidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI.

Hal itu di ungkapkan oleh Imam siswoyo kepala lapas kelas IIB kuala tungkal melalui Haszuwan affandi selaku (kasi binadik dan giatja) saat di jumpai di lapas kelas II B kuala tungkal di kecamatan bram itam, selasa (13/08/2019)

"Sebanyak 226 warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi pada 17 Agustus mendatang." Pungkasnya

Haszuswan mengatakan dari jumlah 226 yang di usulkan untuk mendapatkan remisi yaitu 115 orang dari pidana umum dan narkotika 188 orang, sementara untuk remisi umum dua atau bebas pada hari 17 agustus berjumlah 3 orang narapidana.

"Remisi Umum II Bebas pada hari pemberian remisi ada 3 orang dan yang masih menjalani subsider berjumlah 8 orang" pungkasnya

Lebih lanjut Haszuwan mengatakan persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," tuturnya

Sementara haszuwan melanjutkan kalau saat ini pihak lapas kelas II B kuala tungkal lagi menunggu turunan SK 226 narapidana yang diajukan mendapatkan Remisi pada hari kemerdekaan.

‚¬Å“Biasanya turunan SK tersebut seperti pengajuan Remisi sebelumnya, kemungkinan 3 hari atau 1 hari sebelum hari perayaan,‚¬ tutupnya.

Iklan