Astaga ! Curi Motor Temannya, Martunis Diamankan Polisi

Iklan
Astaga ! Curi Motor Temannya,  Martunis Diamankan Polisi
Astaga ! Curi Motor Temannya, Martunis Diamankan Polisi

Sapajambe, aceh- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baiturrahman Kota Banda Aceh bersama Polsek Sakti Polres Pidie menangkap Martunis. Pria berusia 23 tahun ini ditangkap karena mencuri sepeda motor milik temannya.

Martunis melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy BL 6635 AAH milik Andrea Bazuri, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Tamiang di kawasan Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh pada Rabu, 18 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Kepala Polsek Baiturrahman, Ajun Komisaris Polisi Irwan menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya pada saat sepeda motor korban terparkir di rumahnya di kawasan Neusu Aceh.

"Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tidak berada di rumahnya, sementara korban pada saat iu sedang berada di tempat kerjanya di toko Asia Elektronik, Banda Aceh,‚¬ kata Irwan dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 20 Maret 2020.

Pelaku memang sudah mengetahui kunci kamar diletakkan oleh korban, karena pernah berkoordinasi letak kunci kamar saat bersama bekerja disitu.

Irwan menjelaskan, pelaku dan korban pernah satu tempat kerja di salah satu toko di Banda Aceh. Namun belakangan, pelaku telah mengundurkan diri sehingga tak lagi bersama korban.

Kata Irwan, meski sudah tak bekerja lagi di sana, pelaku sering mendatangi gudang toko untuk istirahat di kamar korban.

‚¬Å“Pelaku memang sudah mengetahui kunci kamar diletakkan oleh korban, karena pernah berkoordinasi letak kunci kamar saat bersama bekerja disitu,‚¬ ujar Irwan.

Selain itu, pelaku juga sudah mengetahui lokasi penyimpanan kunci cadangan sepeda motor milik korban, sehingga semakin mudah melakukan aksi tersebut.

Namun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam melalui Closed Circuit Television (CCTV). Berbekal CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan mengindentifikasikan ciri ‚¬€œ cirinya yang menggunakan baju kemeja warna merah.

‚¬Å“Dari rekaman CCTV korban mengenal dan menyatakan itu adalah Martunis,‚¬ kata Irwan.

Irwan menjelaskan, dari hasil rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan koordinasi dengan teman korban yang berada di Tangse, Kabupaten Pidie. Saat itu pula, petugas dari Polsek Sakti membuntuti pergerakan pelaku dan berhasil diamankan sekitar jam 19.30 WIB.

‚¬Å“Setelah ditangkap pelaku diamankan di Polsek Sakti bersama barang bukti sepeda motor,‚¬ kata Irwan.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Banda Aceh dan harus mendekam di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (*)

    Sumber: Tagar. Id

Iklan