Anggota KPU dan Bawaslu Dilarang Ke Warkop Selama Pilkada

Iklan
Anggota KPU dan Bawaslu Dilarang Ke Warkop Selama Pilkada
Anggota KPU dan Bawaslu Dilarang Ke Warkop Selama Pilkada

Sapajambe.Com Jakarta - Anggota KPU dan Bawaslu dilarang pergi ke warung kopi (warkop) di masa Pilkada.

Hal ini kembali ditekankan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), Muhammad saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Muhammad menjelaskan alasan mengapa pihaknya melarang petugas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) pergi ke warung kopi (warkop).

Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk perhatian (concern) DKPP pada kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap asas moral dan fungsi yang melekat padanya.

"Jadi kalau sekarang ini, masa-masa Pilkada kita, DKPP mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menghindari warung kopi. Di warkop ini, tempatnya tim sukses sekarang. Tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B, di situ berkumpul peserta Pemilu. Benar atau salah? Kalau anda ke warkop, tidak salah. Mungkin anda bayar sendiri kopinya, anda menikmati sendiri. Tetapi publik akan melihat," ujar Muhammad. 

Menurutnya, pertemuan publik dengan petugas penyelenggara pemilu yang mendatangi warkop itu dapat menimbulkan rasa emosional.

"Warkop itu sarana pertemuan rasa emosional antara wasit dan pemain. Maka kami mengimbau agar KPU-Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota, di 270 titik," kata Muhammad.

Selain itu, DKPP juga mengimbau penyelenggara pilkada agar berhati-hati bila diundang ke dalam grup-grup Whatsapp.

"Kalau anda berada satu grup dengan calon, sebaiknya anda off (keluar) dari grup WA itu sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota di 270 (daerah) itu. Ini imbauan DKPP kepada KPU dan Bawaslu," timpalnya.(*)


Sumber: Antaranews.com

Iklan