Dalam Sel Tahanan, Zumi Zola Resmi Sandang Status Duda

Iklan
Dalam Sel Tahanan, Zumi Zola Resmi Sandang Status Duda
Dalam Sel Tahanan, Zumi Zola Resmi Sandang Status Duda

JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya menyandang status duda dalam kondisi masih mendekam di lembaga permasyarakatan suka miskin atas kasus suap APBD.

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sherrin Tharia sebagai penggugat atas pernikahanya dengan Zumi Zola (40) tertanggal 12 Agustus 2020.

Putusan cerai kasus tersebut terpampang di website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS.

Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan merahasiakan isi amar putusan yang lebih terperinci dalam SIPP yang dirilis.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim membenarkan kalau perkara perceraian Sherrin Tharia dan Zumi Zola sudah diputus majelis hakim.

"Perkara tersebut sudah diputus hakim 12 Aguatus 2020 lalu. Sidang digelar secara online," kata Cece Rukmana.

Cece tak bisa menjelaskan secara rinci soal amar putusan Majelis Hakim. Ia juga meminta publik untuk melihat putusan cerai Sherrin Tharia dan Zumi Zola di SIPP atau website Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Bisa dicek di SIPP dan yang bersangkutan soal amar putusan. Tapi yang pasti, pihak kami atau majelis hakim sudah memberikan putusan,” ucap Cece Rukmana Ibrahim.

Sebelumnya, Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai pada 26 Maret 2020, yang langsung diterima oleh petugas Pengadilan dengan nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS.

Cece Rukmana membocorkan alasan Sherrin mengajukan gugatan cerai kepada Zola yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sherrin Tharia meminta cerai karena mengaku tak lagi mendapatkan perhatian dari Zumi Zola layaknya sebagai istri.(*/nh) 


Photo:Liputan 6

Iklan