Pemprov Jambi Lanjutkan Proyek Stadion Rp 250 M Meski Digugat ke PN

Iklan
Pemprov Jambi Lanjutkan Proyek Stadion Rp 250 M Meski Digugat ke PN
Pemprov Jambi Lanjutkan Proyek Stadion Rp 250 M Meski Digugat ke PN

Jambi, SapaJambe.com - Pemerintah provinsi Jambi kembali melanjutkan program proyek multiyears pengerjaan stadion olahraga terbesar di kawasan Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi. Meski digugat perdata di PN Sengeti. Mega proyek senilai Rp 250 miliar itu tetap dilaksanakan.

"Untuk program multiyears Stadion di Pijoan tetap dilanjutkan ya, meskipun tengah berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti, namun itu tetap kita lanjutkan di tahun ini," kata Gubernur Jambi, Al Haris, Senin (10/4/2023).

Gugatan terhadap pembangunan stadion tersebut dilakukan pihak yayasan pendidikan yang menaungi Universitas Batang hari. Meski digugat lantaran dinilai lahan pengerjaan itu milik yayasan, Pemprov Jambi percaya diri telah memegang bukti lengkap atas legalitas kepemilikan lahan lokasi mega proyek tersebut.

Pemprov juga telah mematangkan rencana pembangunan arena olahraga di Pijoan itu. Apalagi anggaran pembangunan proyek multiyears itu mencapai Rp 250 miliar. Bahkan proyek ini adalah bagian dari beberapa megaproyek multiyears lainnya di era Gubernur Jambi Al Haris yang menelan dana Rp 1,5 triliun.

Al Haris mengatakan, prinsipnya Pemprov Jambi memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 hektare tersebut.

Tak hanya itu, Haris juga menyebutkan, pihak penggugat sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion, namun tidak dikabulkan hakim.

"Mereka mengajukan ke Pengadilan Negeri ada putusan selanya, ternyata PN tak menyetujui, itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut," ujar Al Haris.

Gubernur menegaskan ketika tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan. Apa lagi stadion tersebut untuk kepentingan publik.

"Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik bukan untuk bupati, gubernur, begitu pemahamannya. Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah," sebut Al Haris.

Iklan