Bupati, Batas Pencairan Pihak ke 3 Diperpanjang Hinga 28 Desember: Rojiun, Akan Ubah SK

Iklan
Bupati, Batas Pencairan Pihak ke 3 Diperpanjang Hinga 28 Desember: Rojiun, Akan Ubah SK
Bupati, Batas Pencairan Pihak ke 3 Diperpanjang Hinga 28 Desember: Rojiun, Akan Ubah SK

Sapajambe Kualatungkal-Kebijakan kepala BPKAD Setda Tanjab barat menetapkan pencairan pada tanggal 22 Desember ternyata harus diperpanjang. Bahkan Orang No satu Tanjung Jabung Barat menegaskan, jika waktu yang disepakati tidak cukup makan Pemkab akan memperpanjang waktu pencairan hingga Tanggal 28 Desember.  Bupati juga menilai masih banyaknya progres pekerjaan baik APBD Hingga APBDP yang belum mencapai 100 persen, maka batas waktu pencairan yang sudah ditentukan diundur.  "Ya Kita Ingin Semua Pembagunan Bisa Dimanfaatkan Masyarakat. " tegas bupati pada sejumlah awak media seusai paripurna DPRD Tanjab barat kemarin (20/12).  Bupati  H. Safrial menxontohkan, jika pekerjaannya progresnya tinggal 4 persen lagi namun batas waktu habis, maka sayang jadinya tidak diteruskan. Untuk itu, kata bupati, pemkab memutuskan untuk menambah waktu batas akhir pencairannya. "Kita berharap rekanan dapat bekerja maksimal, berlari dan  mampu konsisten dengan dengan waktu yang di sekakati. Tapi lain halnya jika kondisi alam memaksa pekerjaan sedikit trtunda." terangnya.  Yang lebih diutamakan itu azaz manfaat akan suatu proyek pembangunan apabila dibangun tidak bisa dimanfaatkan masyarakat yang akan dirugikan, seperti proyek di APBDP ini kan banyak jadi itu yang mesti dipikirkan maka harus selesai.  ‚¬Å“ Intinya kita minta rekanan fokus saja selesaikan pekerjaan dengan sisa waktu yang sedikit ini, tenang saja rekanan jangan takut kita akan mundurkan batas akhirnya, ‚¬Å“ terang Bupati. Sementara itu, Kepala BPKAD Tanjabbar, Rajiun Sitohang menyebutkan jika memang keputusan bupati memundurkan jadwal batas akhir pencairan maka pihak BPKAD akan mengikuti keputusan Bupati.  ‚¬Å“ Ya jika keputusan bupati begitu bilang tanggal 28 desember kita akan ikuti, paling lambat besok kita akan merubah SK batas pencairan menjadi tanggal 28 desember bukan 22 desember, ‚¬Å“ tukasnya. Dirinya selaku bawahan bupati tentu akan mengikuti keputusan bupati soal penetapan batas akhir pencairan pihak ketiga.  ‚¬Å“ Saya ni kan stafnya bupati tentu ikuti arahan bupati, ‚¬Å“ tandasnya. (her)

Iklan