Bupati Safrial Buka Latsar CPNS Golongan III Kabupaten Tanjab Barat

Iklan
Bupati Safrial Buka Latsar CPNS Golongan III Kabupaten Tanjab Barat
Bupati Safrial Buka Latsar CPNS Golongan III Kabupaten Tanjab Barat

sapajambe.com- KUALA TUNGKAL - Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS membuka kegiatan pelatihan dasar (Latsar) CPNS Golongan III Fomasi Umum Angkatan I tahun 2019 di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Senin (30/08/19).

Bupati Safrial berpesan kepada para peserta Latsar agar betul-betul mengikuti aturan dan petunjuk selama Latsar. Agar mereka nantinya bisa lulus dengan nilai yang sempurna.

Lebih jauh ia menyampaikan selaku abdi negara, para CPNS hendaknya tetap menjaga dan menjunjung tinggi mental serta sikap dan perilaku sesuai aturan sebagai abdi negara.

"Tak kalah penting, seorang CPNS harus benar-benar memiliki sikap integritas, disiplin dedikasi, serta totalitas dalam mengabdi. Apa lagi, dalam setahun kedepan masih akan dilakukan penilaian apakah mereka layak ditetapkan sebagai PNS atau tidak," tegas Safrial.

Bupati juga meminta kepada CPNS yang asal daerahnya di luar dari Tanjab Barat agar memiliki kesungguhan hati membangun dan mengabdi di Tanjab Barat ini.

Sebab, menurutnya sudah menjadi kewajiban CPNS memilih Tanjab Barat saat mengikuti tes seleksi CPNS kemarin.

"Jadi segala konsekwensi yang berlaku di sini untuk diikuti dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab," imbuhnya.

Sementara Kepala BKPSDM Tanjab Barat Encep Jarkasih mengungkapkan Latsar Angkatan Petama 2019 ini diikuti oleh 40 CPNS lulus seleksi pada tahun 2018, dengan rincian 15 orang laki-laki dan 25 perempuan.

"Lama pelaksanaan Latsar dari tanggal 30 September 2019 sampai dengan 28 November 2019 atau kurang lebih selama 51 hari dimana 21 hari merupakan pembelajaran secara partikel dan 30 hari non partikel atau aktualisasi ditempat kerja," katanya.

Encep menambahkan, latar belakang pendidikan peserta latsar sebagian besar berasal dari tenaga pendidik/guru dan medis (dokter/perawat).

"Dasar hukum Latsar adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Peraturan LAN No 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dan Izin Prinsip dari BPSRM Provinsi Jambi," imbuhnya.

Dimana Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

"Latsar bersifat mengikat bagi CPNS yang ingin lolos menjadi PNS,‚¬ jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Seretaris Badan Pengembangan Sumbrr Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, DR. H. Zarmaili, MM, Kepala Badan Pengembangan Sumer Daya Manusia (BPSDM) Encep Jarkasih dan Kepala OPD. (red)

Iklan