Pemuda Merangin Diamankan Polisi Setelah Panen Sawit PT

Iklan
Pemuda Merangin Diamankan Polisi Setelah Panen Sawit PT
Pemuda Merangin Diamankan Polisi Setelah Panen Sawit PT

Sapajambe, Merangin - Nasib kurang baik dialami pemuda Desa Jelatang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Dimana pemuda ini harua diamankan Kepolisian (Polsek Pemenang) lantaran mencuri buah sawit milik salah satu Perusahaan sawit.

Pemuda ini diamankan pada Minggu (1/3) lalu, dimana dia diamankan saat sedang asik memanen buah sawit yang bukan miliknya.

Kejadian tersebut, bermula sekitar pukul 21.00 wib. Suparjo (19) Warga Desa Karang Berahi Kecamatan Pamenang bersama tiga orang temannya diketahui memasuki kebun milik KDA tersebut.

Merasa curiga, jika sawit PT KDA kerap hilang, berbekal kecurigaan tersebut akhirnya Satpam KDA terus melakukan pengintaian.

Nah saat itulah pada Minggu (1/3) Sekira pukul 00.04 wib dilakukan penangkapan terhadap (SP) saat melakukan aksinya dengan memanen buah sawit.

Namun sayangnya tiga temannya berhasil melarikan diri, dan hanya ketangkap satu pelaku.

Dari pelaku ternyata ditemukan sebagai barang bukti 72 tandan buah sawit milik PT. KDA berat mencapai1.800 Kg, 2 unit sepeda motor bodong, dan satu buah Egrek.

  1. "Ya, pelaku ini sudah berhasil memanen 72 tandan sawit. Nah saat itulah pelaku ini diamankan Petugas satpam PT KDA itu,"Ungkap Kapolsek Pemenang Fathur Rahman saat dikonfirmasi (3/3).

Atas tindakannya (SP),terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

‚¬ berdasarkan laporan atas nama NS karyawan PT. KDA. Sudah terjadi pencurian tandan sawit milik PT. KDA oleh (SP) warga Karang Berahi. Sudah kami tahan dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kurungan paling lama 5 tahun penjara‚¬singkatnya. (amn)

  Photo: istimewa

Iklan