Arfan Diancam Tuntutan 4 Tahun Penjara Dan Tambahan Uang Pengganti Rp2,6 Milyar

Iklan
Arfan Diancam Tuntutan 4 Tahun Penjara Dan Tambahan Uang Pengganti Rp2,6 Milyar
Arfan Diancam Tuntutan 4 Tahun Penjara Dan Tambahan Uang Pengganti Rp2,6 Milyar

Sapajambe.com Jambi - Arfan, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11/2020), Arfan juga dituntut pidana tambahan 6 bulan penjara atau memberikan uang pengganti senilai Rp 2,6 milyar.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang dihadapi Arfan setelah sebelumnya dihukum untuk kasus suap ketok palu dan saat ini masih menjalani hukuman.

Menurut jaksa, Arfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga dan juga sebagai Plt Kadis PUPR.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,

denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan," ungkap JPU di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi.(*)

Iklan