Direktur SAFEnet Minta Revisi Pasal Karet UU ITE

Iklan
Direktur SAFEnet Minta Revisi Pasal Karet UU ITE
Direktur SAFEnet Minta Revisi Pasal Karet UU ITE

Sapajambe.com- Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengusulkan penghapusan sejumlah pasal karet dalam revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008. 

"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini," ujarnya Selasa (16/2/2021).

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tambahnya.

Lebih lanjut damar mengatakan ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan atau disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya.

Sebelumnya, Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. 

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tegasnya.

Diketahui, dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya. (*)


Sumber: Rri.co

Iklan