Putusan Ringan Penyerang Novel Menuai Kritik

Iklan
Putusan Ringan Penyerang Novel Menuai Kritik
Putusan Ringan Penyerang Novel Menuai Kritik

Sapajambe, Jakarta om- Tuntutan satu tahun penjara bagi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan menuai Kritik, Salah satunya datang dari Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).

"Keadilan tengah dikoyak, dicaci dan dikuliti. Jika tak dikoreksi, kita tengah memprovokasi "lakukan saja kebrutalan sesuka hati" dan jadilah bagian dari "kepentingan dan kekuasaan", dipastikan hukumannya akan ringan. Dimana pun, DILAN adalah sumber inspirasi untuk runtuhkan KEZALIMAN!" tulis Bambang di akun Twitternya, Sabtu (13/6/2020)Menanggapi twit yang disampaikan Novel Baswedan.

Sebelumnya, Novel di akun Twitternya mempertanyakan kepada Presiden Joko Widodo tuntutan ringan bagi terdakwa yang telah menyerangnya.

"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas," tanya Novel.

Diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa hukuman satu tahun penjara.

Rahmat terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada penyidik senior KPK tersebut karena menggunakan cairan asam sulfat untuk menyiram Novel.

Sedangkan Ronny dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(*)

 

Photo; Merdeka

Sumber: rri

Iklan