Sapajambe, SAROLANGUN - PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) terancam dibekukan.
Perusahaan perkebuna yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ini diberi sanksi pemberhentian sementara dan diminta segera menyelesaikan administrasi perijian yang diperlukan hingga akhir tahun.
Surat Pemberhentian operasional sementara disampaikan langsung dengab mendatangi pihak management perusahaan.
Sayangnya, Timdu yang didampingi LSM dan warga setempat tidak ditemui jajaran direksi dan penanggungjawab perusahaan.
Kepala Dinas PMPTSP Sarolangun, Nasri terpaksa memberikan surat pemberhentian sementara kepada TU perusahaan. Isi surat menyebutkan ultimatum batas waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaiakan persoalan administrasi perizinan dan persoalan administrasi lainnya paling lambat diselesaikan 31 desember 2020.
"Tolong sampaikan surat kita keatasan bapak, ya, supaya menyelesaikan persoalan ini, agar perusahaan ini kembali beroperasi," ujar Nasri.
Sementara Asisten I Setda Sarolangun, Arief Ampera mengatakan pemerintah secara tegas akan membekukan perusahaan tersebut.
"Kalau dalam satu minggu ini tidak ada tanggapan, akan kita bekukan perusahaan ini," ujarnya singkat. (Birin)